SK
kwarnas terbaru tentang seragam gerakan pramuaka
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Pramuka!
SK KWARNAS TENTANG PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
TERBARU 2013
Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka yang
diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang
menggantikan Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat perubahan Pakaian seragam
anggota Gerakan Pramuka dari seragam yang lama ke Seragam yang baru.
Ada beberapa perubahan atau perbedaan yang mencolok antara seragam yang baru dengan seragam yang lama, antara lain :
1.Pada pakaian seragam
tingkat Pramuka Siaga putera maupun puteri, adanya penambahan berupa list
berwarna coklat tua pada bagian lengan dan saku.
2.Untuk anggota pramuka
tingkat Penggalang puteri, pada baju seragam sama dengan baju
seragam untuk anggota putera yang dimana memamakai dua saku tempel di dada
kanan dan kiri dan tidak terdapat lipatan melintang di atas dada. Sebelumnya
baju seragam puteri tidak terdapat saku di dada dan terdapat lipatan di atas
dada, atau baju seragam antara putera dan puteri mengenakan model pakaian yang
berbeda
3.Untuk anggota puteri
semua tingkatan menggunakan setangan leher seperti setangan leher Putera dan
menggunakan ring, yang dimana sebelumnya anggota puteri mengenakan Pita Leher.
4.Tutup kepala anggota
puteri untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan Pandega dengan tutup kepala
berbahan laken/beludru. Sebelumnya menggunakan tutup kepala yang terbuat dari
anyaman
5. Untuk anggota
putera untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan Pandega, adanya Penambahan
saku timbul di kanan kiri celana dan saku tempel di bagian belakang kanan dan
kiri yang jumlah sakunya sebanyak enam saku. Sebelumnya anggota putera
mengenakan celana dengan empat saku berupa dua saku dalam di samping
kanan dan kiri serta dua saku lagi di belakang kanan kiri.
Berikut ini gambar pakaian seragam anggota
Gerakan Pramuka sesuai salinan PP no. 174 Tahun 2012.
Contoh Seragam





Tidak ada komentar:
Posting Komentar