KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL NOMOR 11/MUNAS/2013 TENTANG ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia
yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang
persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda
inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria
yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan
para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya. Bahwa kaum muda
sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai
kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan
kemitraan yang bertanggung jawab. Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961
bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu
: - Ideologi Pancasila - Undang-Undang Dasar 1945 - Bhinneka Tunggal Ika - Negara Kesatuan Republik
Indonesia Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan
pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi
kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara. Bahwa dalam upaya
meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas,
maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN
HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan
organisasi pendidikan non formal sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka.
(3) Gerakan
Pramuka berstatus badan hukum.
(4) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(5) Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(6) Hari
Pramuka tanggal 14 Agustus
BAB II ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN
FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan
Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka: a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani; b. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang
lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah
dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda
dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik,
bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu Nilai, Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka Pasal 7 Nilai Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan
Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecintaan pada alam dan sesama
manusia
c. Kecintaan
pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan, keberanian, dan
kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam berpikir, berkata
dan berbuat
h. Hemat,
cermat dan bersahaja
i. Rajin , trampil dan gembira
j. Patuh dan
suka bermusyawarah
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi :
a. iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli
terhadap diri pribadinya; dan d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among, yaitu:
1. Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2. Sistem among merupakan proses
pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka,
disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
3. Sistem among
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah
membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan
memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Penyelenggaraan
Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah
perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1). Metode Kepramukaan adalah
metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan
yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran
orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; g. penghargaan
berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan
putri;
(2) Dalam
menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1) Kode Kehormatan Pramuka
merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan Pramuka
merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
(3) Kode
kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma
Pramuka.” (5) Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan
jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan Pramuka siaga
terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode
kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma; dan
c. Kode
Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas
Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma. Bagian Kedua Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem
pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan
terdiri atas golongan: a. siaga; b. penggalang; c. penegak; dan d. pandega. Bagian Ketiga Peserta Didik,
Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
(1) Peserta
didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari: a.
Pramuka Siaga; b. Pramuka Penggalang; c.
Pramuka Penegak; dan d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari: a. Pembina
Pramuka; b. Pelatih Pembina Pramuka; c.
Pamong Satuan Karya Pramuka; dan d. Instruktur. (2) Tenaga pendidik
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1) Pendidikan
kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam
upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar. Bagian Keempat Satuan Pendidikan
Kepramukaan
Pasal 18
(1) Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri dari: a. Gugus Depan b. Satuan Karya c. Pusdiklat
(2) Pendidikan kepramukaan yang
mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak
dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1) Gugus depan
merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis
satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan
berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat
Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan
khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka berfungsi untuk menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega
dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok
dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka,
melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi
tenaga pendidik.
(2) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional. Bagian Kelima Evaluasi, Akreditasi,
dan Sertifikasi
Pasal 22
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap
peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik
dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Nasional.
5) Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Nasional.
Pasal
23
(1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan
pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
1) Sertifikasi
dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik
berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat
kompetensi.
(3) Tanda
kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap
perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan
umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh
pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang
dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 25
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas: a. anggota biasa: 1. anggota muda adalah anggota
yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik; 2. anggota dewasa adalah anggota yang berusia di
atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing,
andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf
kwartir, dan anggota gugus darma pramuka. b.
anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada
Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam
suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia
adalah Pramuka Utama. Bagian Kedua Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka
terdiri atas: a. satuan organisasi; b. majelis pembimbing; c. organisasi pendukung; dan d. lembaga pemeriksa
keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka
terdiri atas: a. gugus depan; dan b.
kwartir.
Pasal 29
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi
terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus
depan lengkap terdiri atas: a. perindukan
siaga; b. pasukan penggalang; c. ambalan penegak; dan d. racana pandega.
Pasal 30
(1) Kwartir adalah satuan organisasi
pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan
wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
www.pramukanet.org a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di
satu wilayah kecamatan /distrik; b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan
kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota; c. kwartir daerah, yang
mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan d. Kwartir
Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1) Kepengurusan kwartir ranting
dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan
kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)
Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan
kwartir
(2) Badan
kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas : a. Dewan Kehormatan b.
Satuan Pengawas Internal c. Dewan
Kerja
Pasal 33
(1) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep
serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi
memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian
anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas internal (SPI)
merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan
pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
1) Dewan kerja
merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
2) Dewan kerja
terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
3) Dewan kerja
berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan
kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1) Pada setiap gugus depan dan
kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas
memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri atas
unsur: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; c.
tokoh masyarakat; dan d. tokoh pramuka.
(4) Majelis pembimbing: a. Majelis
pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. b. Majelis
pembimbing daerah diketuai oleh gubernur. c. Majelis pembimbing cabang diketuai
oleh bupati/walikota d. Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala
distrik e. Majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f. Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1) Kwartir cabang,
daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung. (2) Organisasi pendukung terdiri
atas: a. satuan karya pramuka; b. gugus
darma pramuka; c. satuan komunitas pramuka; d. pusat penelitian dan pengembangan; e. pusat informasi; dan f. badan usaha; dan g. pusat pengabdian
masyarakat.
Pasal 38
(1) Satuan
karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan
saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma
pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka
dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan
negara.
Pasal 40
(1) Satuan komunitas pramuka
disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan
yang berbasis antara lain profesi, aspirasi,
dan agama.
(2) Sako merupakan
himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan
yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin
secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian
integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Pusat Pengabdian Masyarakat
merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi
sebagai wadah pengabdian pada masyarakat oleh Gerakan Pramuka.
Pasal 45
(1) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan
Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga
pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir. BAB VI MUSYAWARAH
Pasal 46
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka
adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di
tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di
tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di
tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di
tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(6) Musyawarah Gerakan Pramuka di
tingkat gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 47
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang
luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar
biasa.
(2) Dalam
menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis
kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII ATRIBUT
Pasal 48
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut
berupa: a. lambang; b. bendera; c.
panji; d. himne; e. mars; f. pakaian
seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka
didaftarkan hak ciptanya
Pasal 49
Lambang Gerakan
Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.
Pasal 50
Bendera Gerakan
Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna
dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah
lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di
sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 51
Panji Gerakan
Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional www.pramukanet.org Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961
Pasal 52
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh
Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu
Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 53
Anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 54 Setiap peserta didik berhak: a.
Mengikuti pendidikan kepramukaan; b.
Menggunakan atribut pramuka; c. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan d. Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 55
Setiap peserta didik berkewajiban: a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka; b.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan c. Mematuhi semua
persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 56
Orang tua
peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya
Pasal 57
Orang tua
peserta didik berkewajiban untuk: a. Membimbing, mendukung, dan membantu anak
dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan b. Membimbing, mendukung, dan
membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 58
Masyarakat
berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 59
Keuangan
Gerakan Pramuka diperoleh dari: a. iuran anggota; b. bantuan majelis pembimbing; c.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d.
bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya; e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan f. usaha dana, badan usaha/koperasi
yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 60
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri
dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan
melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada Ketua Majelis Pembimbing.
(3) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan
berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam
rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 61
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk
itu b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah kwartir daerah. c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara
bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan,
maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 62
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
BAB XII PENUTUP
Pasal 63
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan
di Kupang, pada tanggal 3 s.d. 5 Desember 2013. Presidium Munas Gerakan
Pramuka 2013, DR. P.A. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM
Wakil Ketua Ketua Ki. Sutikno Amos
Asmuruf, SH Drs. H. Baharuddin H.Tanriwali, M.Si Anggota Anggota Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar